List Daftar Pembeli yang tidak Bayar Pesanan

Berikut ini kami sampaikan beberapa pembeli yang sudah pesan dan tidak mau membayar karena memilih Pembayaran COD di marketplace Lazada.

Berikut Landasan HUKUM PERDATA

Penjual dengan pembeli telah tercapai kesepakatan dengan adanya surat PO / Bukti Transaksi Pesanan / permintaan barang yang dikirimkan pembeli kepada penjual. Penjual dengan pembeli telah tercapai kesepakatan dengan adanya surat PO / Bukti Transaksi Pesanan / permintaan barang yang dikirimkan pembeli kepada penjual.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi:
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”

Kemudian sehubungan dengan kepemilikan barang, barang yang dijual akan menjadi milik pembeli ketika barang tersebut sudah diserahkan oleh penjual kepada pembeli ditandai dengan pengirman / resi pengiriman ke pembeli / dengan adanya penguasaan pembeli atas barang yang telah diserahkan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1459 KUHPer yang berbunyi demikian:
“Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahan belum dilakukan menurut pasal 612, 613, dan 616.”

Lebih lanjut kami sampaikan isi Pasal 612 KUHPer yang berbunyi demikian:
“Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada….”

Jika Penjual telah mengirimkan barang pesanan kepada pembeli, ini berarti penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Sedangkan di lain pihak, pembeli belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar barang sesuai dengan kesepakatan harga yang ada pada surat PO / Bukti Transaksi.

Kewajiban membayar harga merupakan kewajiban yang paling utama bagi pihak pembeli. Pembeli harus menyelesaikan pelunasan harga bersamaan dengan penyerahan barang. Jual-beli tidak akan ada artinya tanpa pembayaran harga.

Itulah sebabnya Pasal 1513 KUHPer sebagai pasal yang menentukan kewajiban pembeli dicantumkan sebagai pasal pertama, yang mengatur kewajiban pembeli membayar harga barang yang dibeli.
Selengkapnya Pasal 1513 KUHPer berbunyi demikian:
“Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan.”

Sehingga pembeli dapat dikategorikan pihak yang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Sehubungan dengan tindakan pembeli yang melakukan wanprestasi tersebut Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap pembeli, dengan berdasar pada Pasal 1234 dan 1243 KUHPer yang selengkapnya berbunyi demikian:

Pasal 1234 KUHPer:
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Pasal 1243 KUHPer:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya….”

Kemudian Barang yang tidak dibayar sedangkan sudah dibuatkan sesuai pesanan maka akan dianggap HUTANG, dan HUTANG itu dibawa sampai MATI.

Berikut LIst Daftar Pembeli detail secara lengkap yang sudah pesan dan dibuatkan namun tidak mau membayar,
LIST INI AKAN DIHAPUS JIKA PEMBELI SUDAH MELUNASI barang dan kami kirimkan lagi.

Pesanan Lazada akun Intanpratiwi Ptt
Kronologi.
1. Barang sudah diantar kurir COD namun gagal karena alamat/orang sulit ditemui
2. Kami sudah menghubungi via WA agar dikirim lagi
3. Pembeli meminta tidak checkout lagi dan Berasalan terus akhirnya TIDAK MAU BAYAR

Pesanan Lazada akun safqi ramadhan
Kronologi.
1. Barang sudah diantar kurir COD namun gagal karena alamat/orang sulit ditemui
2. Kami sudah menghubungi via WA agar dikirim lagi
3. Pembeli meminta BATAL dan TIDAK MAU BAYAR

Pesanan Lazada akun Amelia saputri
Kronologi.
1. Barang sudah diantar kurir COD namun gagal karena Pembeli TIDAK PESAN (bukti pesan terlampir chat)
2. Kami sudah menghubungi via chat lazada
3. Pembeli TIDAK RESPON dan TIDAK MAU BAYAR

Leave a Comment

×